Assalamu ‘alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Terus terang saja bahwa di dalam Al-Quran tidak ada hukum asuransi. Oleh karena
itulah muncul spekulasi di kalangan umat Islam tentang hukumnya, apakah halal
atau haram.
Seandainya ada satu saja ayat Al-Quran dari jumlah ayat
yang mencapai 6000 lebih menyebutkan hukum asuransi, pastilah tidak akan muncul
perbedaan pendapat. Sayangnya bahkan hadits nabawi, tidak ada satu pun yang
juga menyebut-nyebut hukum asuransi.
Mungkin Anda bertanya, kenapa urusan asuransi yang
sedemikian erat kaitannya dengan manusia tidak disebut-sebut di dalam Al-Quran
dan As-Sunnah? Apakah hal itu berarti Quran dan Sunnah tidak lengkap?
Jawabnya karena praktek asuransi baru muncul berabad-abad
jauh setelahAl-Quran diturunkan, belasan abad setelah nabi Muhammad SAW wafat.
Di masa turunnya, manusia belum lagi melaksanakan asuransi, dan juga sekian
banyak bentuk praktek muamalah lainnya.
Jadi karena tidak ada satu kata pun di dalam Al-Quran atau
As-Sunnah yang menyebut kata ‘asuransi’, maka para ulama mulai membedah hakikat
asuransi. Maka muncullah pendapat-pendapat di kalangan ulama tentang hakikat
praktek asuransi.
Di antara pendapat itu adalah:
1.
Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi
Padahal Allah SWT dalam Al-Quran telah mengharamkan
perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfa’atnya.” (QS. Al-Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.
Al-Maidah: 90)
Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya
asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena
yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al-Quran.
2.
Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Riba
Sebagian ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya
mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) tidak pernah bisa dilepaskan dari
riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan
dengan sistem riba dan pembungaan uang.
Padahal yang namanya riba telah diharamkan Allah SWT di
dalam Al-Quran, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang
beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Maka mereka dengan tegas mengharamkan asuransi
konvensional, karena alasan mengandung riba.
3.
Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan
Para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi
atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan
hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai
pemerasan.
Dan Al-Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau
pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.
Dan janganlah sebahagian kamu
memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian
daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS.
Al-Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.(QS. An-Nisa’: 29)
4.
Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.
Meski alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer
lagi, namun harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang menghantui para
peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya asuransi kematian atau kecelakaan, di mana
seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua
prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan
diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Padahal takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah
SWT sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran.
Dan memberinya rezki dari arah yang
tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya
Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya.
Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS.
Ath-Thalaq: 3)
Dan Kami tiada membinasakan sesuatu
negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS.
Al-Hijr: 4)
Itulah hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi
bila dibreakdown isinya. Ada beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum
muamalah.
Namun kita juga tahu bahwa ada juga beberapa ulama yang
masih membolehkan asuransi, tentunya dengan beberapa pertimbangan. Antara lain
mereka mengatakan bahwa pada dasarnya Al-Quran sama sekali tidak
menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu
saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali
bila ada hal-hal yang dianggap bertentangan.
Seandainya sebuah transaksi asuransi bisa disterilkan dari
unsur perjudian, unsur riba, pemerasan dan sikap mendahului takdir Allah, maka
seharusnya tidak ada larangan untuk menjalankan praktek asuransi. Apalagi bila
kedua belah pihak telah sepakat.
Di samping alasan itu, ada juga pertimbangan lain yang
sekiranya juga meringankan. Lantaran sistem asuransi dianggap dapat
menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di
investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
Asuransi Yang 100% Halal
TApi dari pusing-pusing memikirkan apakah sebuah bentuk
praktek asuransi itu mengandung unsur praktek haram atau tidak, sebaiknya kita
memilih saja perusahaan asuransi yang benar-benar menyatakan diri telah
menggunakan sistem syariah.
Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya
perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain:
1.Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli
(tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang
tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
2.Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi
syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil
(mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan
pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
3.Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana
milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan
perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan
pengelolaan dana tersebut.
4.Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran
klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh
peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam
asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik
perusahaan.
5.Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku
pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik
perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
6.Adanya
Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu
keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan
investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi
konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu
‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
By ; Ahmad Sarwat,
Lc
Sumber:
Rubrik Ustadz Menjawab di www.Eramuslim.com