Archive for March, 2008

Hak Cipta dalam Islam

Saturday, March 22nd, 2008

Istilah ‘Hak Cipta’ memang agak sedikit salah kaprah, sebab istilah ‘cipta’
punya kesan kuat sebagai wilayah kekuasaan Allah SWT. Mungkin yang agak tepat
malah istilah dalam bahasa Inggrisnya, yaitu ‘copyright’.

Seharusnya terjemahnya menjadi ‘hak untuk mengkopi, memperbanyak atau
memproduksi secara massal, ‘. Dan bukan hak untuk ‘menciptakan’, karena
penciptaan adalah hak Allah SWT. Manusia tentu saja tidak bisa mencipta.

Namun karena istilah ‘hak mengkopi’ sangat aneh di telinga kita, maka untuk
selanjutnya kita sebut saja dulu dengan bahasa aslinya, yaitu copyright. Dan
copyright ini juga bukan ke balikan dari ‘copyleft’.

Dasar Masyru’iyah

Kalau kita lihat dalam berbagai literatur fiqih klasik, rasanya sulit bagi
kita untuk menemukannya. Barangkali karena ‘urf di masa lalu belum lagi
mengenal kekayaan dalam bentuk itu.

Seiring dengan ditemukannya mesin cetak yang bisa membuat copy secara
massal, lalu diikuti dengan mesin-mesin pengganda lainnya, maka apa yang pernah
ditulis, digagas atau ditemukan oleh seseoang tiba-tiba langsung menyebar ke
berbagai tempat.

Sejak itulah muncul pihak-pihak yang bisa mendapatkan keuntungan berlipat
hanya dengan menggandakan, sementara penulis aslinya malah tidak mendapat
apa-apa, kecuali sekedar pengakuan.

Lalu ‘urf berubah, sesuatu yang awalnya hanya sekedar kekayaan dalam bentuk maknawi,
kemudian sudah berubah menjadi kekayaan dalam bentuk

mali

(harta). Inilah kemudian yang
mendasari pada ulama di masa kontemporer untuk memasukkan copyright sebagai hak
kekayaan harta.

Maka pada tanggal 10-15 Desember 1988, Majma` Al-Fiqh Al-Islami pada
Muktamar kelima di

Kuwait

telah menetapkan bahwa copyright adalah bagian dari hak kekayaan seseorang.
Berikut ini adalah terjemah dari keputusan tersebut:

Keputusan No. 43 (5/5)
tentang Hak-hak Maknawiyah

Majelis MAjma’ Fiqih Islami International dalam muktamar rutin kelimanya di
Kuwait dari 1 s/d 6 Jumadil Ula 1409 H/ 10-15 Desember 1988 M, setelah mengkaji
beberapa makalah dari para ulama dan para ahli tentang hak-hak maknawiyah,
serta setelah mendengar diskusiyang terkait dengan hal itu,

Menetapkan sebagai berikut,

Pertama: nama usaha, merek dagang, logo dagang, karangan,
dan penemuan, adalah termasuk hak-hak khusus bagi pemiliknya. Dan di masa
sekarang ini telah bernilai sebagai harta kekayaan yang muktabar untuk menjadi
pemasukan. Dan hak ini diakui oleh syariah, sehingga tidak dibenarkan untuk
melanggarnya.

Kedua: dibenarkan untuk memperjual-belikan nama usaha,
merek dagang, atau logo dagang itu, atau mempertukarkannya dengan imbalan
harta, selama tidak ada gharar, penipuan dan kecurangan. Karena
dianggap semua itu adalah hak harta benda.

Ketiga: hak atas tulisan, penemuan dan hasil penelitian
terlindungi secara syariah, para pemiliknya punya hak untuk
memperjual-belikannya, dan tidak dibenarkan untuk merampasnya.

* * *

Apa yang telah dijadikan keputusan oleh Institusi ini, sebelumnya juga telah
menjadi pendapat Dr. Said Ramadhan Al-Buthi. Ulama besar Syiria insebelum juga telah
menetapkan copyright sebagai bagian dari harta kekayaan milik seseorang yang
wajib dihargai dan haram untuk diambil begitu saja.

Sehingga masalah copyright ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut
kerugian harta pada diri orang lain.

Bahkan dalam syariat Islam, tidak dibedakan apakah hak itu milik muslim atau
pun non muslim. Sebab Rasulullah SAW telah menjamin bahwa setiap muslim adalah
seorang di mana orang lain akan selamat dari lisan dan tangannya.

Maksudnya, seorang muslim itu tidak akan merugikan orang lain, baik dengan
mulutnya seperti fitnah, tuduhan, kedustaan, atau pun juga dari tangannya,
seperti pencurian, perampokan dan juga menyabotan hak kekayaan intelektual.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc (Eramuslim.com)

FLU BURUNG: Konspirasi AS & WHO

Saturday, March 1st, 2008
Kuak Konspirasi Bikin Senjata Biologi dari Flu Burung Buku Menkes Fadilah
Bikin Gerah AS-WHO

Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (59) bikin gerah World Health
Organization (WHO) dan Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Fadilah berhasil menguak konspirasi AS dan badan kesehatan dunia itu dalam
mengembangkan senjata biologi dari virus flu burung, Avian influenza (H5N1).

Setelah virus itu menyebar dan menghantui dunia, perusahaan-perusaha an dari
negara maju memproduksi vaksin lalu dijual ke pasaran dengan harga mahal di
negara berkembang, termasuk Indonesia .
Fadilah menuangkannya dalam bukunya berjudul Saatnya Dunia Berubah! Tangan
Tuhan di Balik Virus Flu Burung.
Selain dalam edisi Bahasa Indonesia, Siti juga meluncurkan buku yang sama
dalam versi Bahasa Inggris dengan judul It’s Time for the World to Change.
Konspirasi tersebut, kata Fadilah, dilakukan negara adikuasa dengan cara
mencari kesempatan dalam kesempitan pada penyebaran virus flu burung.
“Saya mengira mereka mencari keuntungan dari penyebaran flu burung dengan
menjual vaksin ke negara kita,” ujar Fadilah kepada Persda Network di
Jakarta , Kamis (21/2).
Situs berita Australia , The Age, mengutip buku Fadilah dengan mengatakan,
Pemerintah AS dan WHO berkonpirasi mengembangkan senjata biologi dari
penyebaran virus avian H5N1 atau flu burung dengan memproduksi senjata
biologi.
Karena itu pula, bukunya dalam versi bahasa Inggris menuai protes dari
petinggi WHO.
“Kegerahan itu saya tidak tanggapi. Kalau mereka gerah, monggo mawon. Betul
apa nggak, mari kita buktikan. Kita bukan saja dibikin gerah, tetapi juga
kelaparan dan kemiskinan. Negara-negara maju menidas kita, lewat WTO, lewat
Freeport , dan lain-lain. Coba kalau tidak ada kita sudah kaya,” ujarnya.
Fadilah mengatakan, edisi perdana bukunya dicetak masing-masing
1.000 eksemplar untuk cetakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Total sebanyak 2000 buku.

“Saat ini banyak yang meminta jadi dalam waktu dekat saya akan mencetak
cetakan kedua dalam jumlah besar. Kalau cetakan pertama dicetak penerbitan
kecil, tapi untuk rencana ini, saya sedang mencari bicarakan dengan
penerbitan besar,” katanya.
Selain mencetak ulang bukunya, perempuan kelahiran Solo, 6 November 1950,
mengatakan telah menyiapkan buku jilid kedua.
“Saya sedang menulis jilid kedua. Di dalam buku itu akan saya beberkan semua
bagaimana pengalaman saya. Bagaimana saya mengirimkan 58 virus, tetapi saya
dikirimkan virus yang sudah berubah dalam bentuk kelontongan. Virus yang
saya kirimkan dari Indonesia diubah-ubah Pemerintahan George Bush,” ujar
menteri kesehatan pertama Indonesia dari kalangan perempuan ini.
Siti enggan berkomentar tentang permintaan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono yang memintanya menarik buku dari peredaran.
“Bukunya sudah habis. Yang versi bahasa Indonesia , sebagian, sekitar 500
buku saya bagi-bagikan gratis, sebagian lagi dijual ditoko buku. Yang bahasa
Inggris dijual,” katanya sembari mengatakan, tidak mungkin lagi menarik buku
dari peredaran.
Pemerintah AS dikabarkan menjanjikan imbalan peralatan militer berupa
senjata berat atau tank jika Pemerintah RI bersedia menarik buku setebal 182
halaman itu.

Mengubah Kebijakan
Apapun komentar pemerintah AS dan WHO, Fadilah sudah membikin sejarah dunia.
Gara-gara protesnya terhadap perlakuan diskriminatif soal flu burung, AS dan
WHO sampai-sampai mengubah kebijakan fundamentalnya yang sudah dipakai
selama 50 tahun.
Perlawanan Fadilah dimulai sejak korban tewas flu burung mulai terjadi di
Indonesia pada 2005.
Majalah The Economist London menempatkan Fadilah sebagai tokoh pendobrak
yang memulai revolusi dalam menyelamatkan dunia dari dampak flu burung.
“Menteri Kesehatan Indonesia itu telah memilih senjata yang terbukti lebih
berguna daripada vaksin terbaik dunia saat ini dalam menanggulangi ancaman
virus flu burung, yaitu transparansi, ” tulis The Economist.
The Economist, seperti ditulis Asro Kamal Rokan di Republika, edisi pekan
lalu, mengurai, Fadilah mulai curiga saat Indonesia juga terkena endemik flu
burung 2005 silam.
Ia kelabakan. Obat tamiflu harus ada. Namun aneh, obat tersebut justru
diborong negara-negara kaya yang tak terkena kasus flu burung.
Di tengah upayanya mencari obat flu burung, dengan alasan penentuan
diagnosis, WHO melalui WHO Collaborating Center (WHO CC) di Hongkong
memerintahkannya untuk menyerahkan sampel spesimen.
Mulanya, perintah itu diikuti Fadilah. Namun, ia juga meminta laboratorium
litbangkes melakukan penelitian. Hasilnya ternyata sama. Tapi, mengapa WHO
CC meminta sampel dikirim ke Hongkong?
Fadilah merasa ada suatu yang aneh. Ia terbayang korban flu burung di
Vietnam . Sampel virus orang Vietnam yang telah meninggal itu diambil dan
dikirim ke WHO CC untuk dilakukan risk assessment, diagnosis, dan kemudian
dibuat bibit virus.
Dari bibit virus inilah dibuat vaksin. Dari sinilah, ia menemukan fakta,
pembuat vaksin itu adalah perusahaan-perusaha an besar dari negara maju,
negara kaya, yang tak terkena flu burung.
Mereka mengambilnya dari Vietnam , negara korban, kemudian menjualnya ke
seluruh dunia tanpa izin. Tanpa kompensasi.
Fadilah marah. Ia merasa kedaulatan, harga diri, hak, dan martabat
negara-negara tak mampu telah dipermainkan atas dalih Global Influenza
Surveilance Network (GISN) WHO. Badan ini sangat berkuasa dan telah
menjalani praktik selama 50 tahun. Mereka telah memerintahkan lebih dari 110
negara untuk mengirim spesimen virus flu ke GISN tanpa bisa menolak.
Virus itu menjadi milik mereka, dan mereka berhak memprosesnya menjadi
vaksin.
Di saat keraguan atas WHO, Fadilah kembali menemukan fakta bahwa para
ilmuwan tidak dapat mengakses data sequencing DNA H5N1 yang disimpan WHO CC.

Data itu, uniknya, disimpan di Los Alamos National Laboratoty di New Mexico ,
AS.
Di sini, dari 15 grup peneliti hanya ada empat orang dari WHO, selebihnya
tak diketahui.
Los Alamos ternyata berada di bawah Kementerian Energi AS.
Di lab inilah duhulu dirancang bom atom Hiroshima . Lalu untuk apa data itu,
untuk vaksin atau senjata kimia?
Fadilah tak membiarkan situasi ini. Ia minta WHO membuka data itu. Data DNA
virus H5N1 harus dibuka, tidak boleh hanya dikuasai kelompok tertentu.
Ia berusaha keras. Dan, berhasil. Pada 8 Agustus 2006, WHO mengirim data
itu. Ilmuwan dunia yang selama ini gagal mendobrak ketertutupan Los Alamos ,
memujinya.
Majalah The Economist menyebut peristiwa ini sebagai revolusi bagi
transparansi. Tidak berhenti di situ. Siti Fadilah terus mengejar WHO CC
agar mengembalikan 58 virus asal Indonesia , yang konon telah ditempatkan di
Bio Health Security, lembaga penelitian senjata biologi Pentagon.
Ini jelas tak mudah. Tapi, ia terus berjuang hingga tercipta pertukaran
virus yang adil, transparan, dan setara.
Ia juga terus melawan dengan cara tidak lagi mau mengirim spesimen virus
yang diminta WHO, selama mekanisme itu mengikuti GISN, yang imperialistik
dan membahayakan dunia.
Dan, perlawanan itu tidak sia-sia. Meski Fadilah dikecam WHO dan dianggap
menghambat penelitian, namun pada akhirnya dalam sidang Pertemuan Kesehatan
Sedunia di Jenewa Mei 2007, International Government Meeting (IGM) WHO di
akhirnya menyetujui segala tuntutan Fadilah, yaitu sharing virus disetujui
dan GISN dihapuskan.

(Sumber dari salah satu Milling list)