Hak Cipta dalam Islam
Saturday, March 22nd, 2008Istilah ‘Hak Cipta’ memang agak sedikit salah kaprah, sebab istilah ‘cipta’
punya kesan kuat sebagai wilayah kekuasaan Allah SWT. Mungkin yang agak tepat
malah istilah dalam bahasa Inggrisnya, yaitu ‘copyright’.
Seharusnya terjemahnya menjadi ‘hak untuk mengkopi, memperbanyak atau
memproduksi secara massal, ‘. Dan bukan hak untuk ‘menciptakan’, karena
penciptaan adalah hak Allah SWT. Manusia tentu saja tidak bisa mencipta.
Namun karena istilah ‘hak mengkopi’ sangat aneh di telinga kita, maka untuk
selanjutnya kita sebut saja dulu dengan bahasa aslinya, yaitu copyright. Dan
copyright ini juga bukan ke balikan dari ‘copyleft’.
Dasar Masyru’iyah
Kalau kita lihat dalam berbagai literatur fiqih klasik, rasanya sulit bagi
kita untuk menemukannya. Barangkali karena ‘urf di masa lalu belum lagi
mengenal kekayaan dalam bentuk itu.
Seiring dengan ditemukannya mesin cetak yang bisa membuat copy secara
massal, lalu diikuti dengan mesin-mesin pengganda lainnya, maka apa yang pernah
ditulis, digagas atau ditemukan oleh seseoang tiba-tiba langsung menyebar ke
berbagai tempat.
Sejak itulah muncul pihak-pihak yang bisa mendapatkan keuntungan berlipat
hanya dengan menggandakan, sementara penulis aslinya malah tidak mendapat
apa-apa, kecuali sekedar pengakuan.
Lalu ‘urf berubah, sesuatu yang awalnya hanya sekedar kekayaan dalam bentuk maknawi,
kemudian sudah berubah menjadi kekayaan dalam bentuk
mali
(harta). Inilah kemudian yang
mendasari pada ulama di masa kontemporer untuk memasukkan copyright sebagai hak
kekayaan harta.
Maka pada tanggal 10-15 Desember 1988, Majma` Al-Fiqh Al-Islami pada
Muktamar kelima di
Kuwait
telah menetapkan bahwa copyright adalah bagian dari hak kekayaan seseorang.
Berikut ini adalah terjemah dari keputusan tersebut:
Keputusan No. 43 (5/5)
tentang Hak-hak Maknawiyah
Majelis MAjma’ Fiqih Islami International dalam muktamar rutin kelimanya di
Kuwait dari 1 s/d 6 Jumadil Ula 1409 H/ 10-15 Desember 1988 M, setelah mengkaji
beberapa makalah dari para ulama dan para ahli tentang hak-hak maknawiyah,
serta setelah mendengar diskusiyang terkait dengan hal itu,
Menetapkan sebagai berikut,
Pertama: nama usaha, merek dagang, logo dagang, karangan,
dan penemuan, adalah termasuk hak-hak khusus bagi pemiliknya. Dan di masa
sekarang ini telah bernilai sebagai harta kekayaan yang muktabar untuk menjadi
pemasukan. Dan hak ini diakui oleh syariah, sehingga tidak dibenarkan untuk
melanggarnya.
Kedua: dibenarkan untuk memperjual-belikan nama usaha,
merek dagang, atau logo dagang itu, atau mempertukarkannya dengan imbalan
harta, selama tidak ada gharar, penipuan dan kecurangan. Karena
dianggap semua itu adalah hak harta benda.
Ketiga: hak atas tulisan, penemuan dan hasil penelitian
terlindungi secara syariah, para pemiliknya punya hak untuk
memperjual-belikannya, dan tidak dibenarkan untuk merampasnya.
* * *
Apa yang telah dijadikan keputusan oleh Institusi ini, sebelumnya juga telah
menjadi pendapat Dr. Said Ramadhan Al-Buthi. Ulama besar Syiria insebelum juga telah
menetapkan copyright sebagai bagian dari harta kekayaan milik seseorang yang
wajib dihargai dan haram untuk diambil begitu saja.
Sehingga masalah copyright ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut
kerugian harta pada diri orang lain.
Bahkan dalam syariat Islam, tidak dibedakan apakah hak itu milik muslim atau
pun non muslim. Sebab Rasulullah SAW telah menjamin bahwa setiap muslim adalah
seorang di mana orang lain akan selamat dari lisan dan tangannya.
Maksudnya, seorang muslim itu tidak akan merugikan orang lain, baik dengan
mulutnya seperti fitnah, tuduhan, kedustaan, atau pun juga dari tangannya,
seperti pencurian, perampokan dan juga menyabotan hak kekayaan intelektual.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc (Eramuslim.com)